- Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok
- Polsek Kronjo Gelar Apel Siaga Bencana
- Wujud Peran Aktif Babinsa di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang
- Danramil Kresek Dampingi Bupati Tinjau Rumah Roboh Kresek
- Koramil Legok Kawal Panen Jagung Perkuat Ketahanan Pangan Cisauk
- Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3
- Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam
- Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Cair Dalam Pod Vape
- Kapolres Bangka Barat Beri Motivasi Anggota Ikuti Seleksi SIP 2026: Jangan Takut Gagal, Terus Berjua
- Polsek Cikupa Laksanakan PECAK Strong Point Sore Hari, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas
Nadiem Masih Dibantarkan, Sidang Dakwaannya Ditunda hingga Pekan Depan
Jakarta -infokomnusantara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim tengah dirawat di rumah sakit. Sehingga, terdapat potensi dia tak hadir dalam sidang perdana empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Baca Lainnya :
- Nadiem Makarim hadapi sidang perdana kasus korupsi Chromebook0
- Menkeu Pastikan Dana Pemulihan Bencana Tersedia, Siapkan Dana Rp 60 T Tahun Depan0
- Bobibos Bikin Sawah Jadi Sumber Energi, Ekonomi Petani Sejahtera0
- Presiden Prabowo serahkan 20 ribu hektare hutan di Aceh untuk konservasi gajah0
- Tragis Bayi 6 Bulan Diduga di Bunuh Ayah Kandung di Jombang Ciputat0
Selain Nadiem, tiga kejujuran lainnya adalah konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kesaksian Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Firman mengatakan Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari pemanggilan umum dan penasihat hukum penuntutan di persidangan. Kendati demikian, Firman belum mengelaborasikan apakah dakwaan akan tetap dibacakan dengan atau tanpa kehadiran Nadiem.
Seperti diketahui, para responden dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









