- Patroli Koramil 03/Legok Tegakkan Keamanan Wilayah Legok
- Polsek Kronjo Gelar Apel Siaga Bencana
- Wujud Peran Aktif Babinsa di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang
- Danramil Kresek Dampingi Bupati Tinjau Rumah Roboh Kresek
- Koramil Legok Kawal Panen Jagung Perkuat Ketahanan Pangan Cisauk
- Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3
- Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam
- Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Cair Dalam Pod Vape
- Kapolres Bangka Barat Beri Motivasi Anggota Ikuti Seleksi SIP 2026: Jangan Takut Gagal, Terus Berjua
- Polsek Cikupa Laksanakan PECAK Strong Point Sore Hari, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas
Nadiem Makarim hadapi sidang perdana kasus korupsi Chromebook
Jakarta-infokomnusantara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Lainnya :
- Menkeu Pastikan Dana Pemulihan Bencana Tersedia, Siapkan Dana Rp 60 T Tahun Depan0
- Bobibos Bikin Sawah Jadi Sumber Energi, Ekonomi Petani Sejahtera0
- Presiden Prabowo serahkan 20 ribu hektare hutan di Aceh untuk konservasi gajah0
- Tragis Bayi 6 Bulan Diduga di Bunuh Ayah Kandung di Jombang Ciputat0
- Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah0
"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar kepada wartawan.
Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Selain Nadiem, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang akan menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada hari yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Selain itu, ada pula Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.









