Breaking News
- Wujud Peran Aktif Babinsa di Wilayah Binaan, Hadiri Musrenbang
- Danramil Kresek Dampingi Bupati Tinjau Rumah Roboh Kresek
- Koramil Legok Kawal Panen Jagung Perkuat Ketahanan Pangan Cisauk
- Danramil Rajeg Hadiri Pembukaan SPPG Mekarsari 3
- Intensifkan Keamanan Wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Patroli Malam
- Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Cair Dalam Pod Vape
- Kapolres Bangka Barat Beri Motivasi Anggota Ikuti Seleksi SIP 2026: Jangan Takut Gagal, Terus Berjua
- Polsek Cikupa Laksanakan PECAK Strong Point Sore Hari, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas
- Polsek Kronjo Gelar Strong Point Gatur Lalin Pagi Hari
- Polsek Pasar Kemis Lakukan Problem Solving, Kasus Salah Paham Warga Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Cair Dalam Pod Vape
Keberhasilan Pengungkapan Kasus Itu Langsung Disampaikan Kapolresta Pangkalpinang

PANGKAL PINANG, infokomnusantaranews.id
Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan Catridge pod vape atau rokok elektrik.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu langsung disampaikan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial YS alias Yogi (28) warga Pangkalpinang.
"Kita baru mengungkap kasus jenis baru yang memang tersangka (YG) sudah kita lakukan pengintaian sejak keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali pada Minggu (4/1/26) kemarin,"kata Kombes Pol Max.
Menurut Max, jaringan dari tersangka YG ini diyakini terhubung dengan sindikat Internasional mengingat tersangka sering berpergian keluar negeri.
"Tersangka ini sering berangkat ke Malaysia dan balik lagi ke Pangkalpinang. Jadi kita lakukan pembuntutan karena kita meyakini bahwa tersangka sudah masuk ke jaringan Internasional,"ungkapnya.
"Apalagi ketika ini jenis Vape, karena sebelumnya ada pengungkapan juga di Polrestabes Medan makanya kita berkeyakinan melakukan penangkapan terhadap tersangka,"sambungnya.
Selain mengamankan tersangka YG, Polresta Pangkalpinang turut mengamankan barang bukti 80 catridge pod vape dengan isi masing-masing cairan 5 mili.
Ditambahkan Max, tersangka mengakui bahwa aktivitasnya ini baru dilakukan pertama kali usai menjalani hukuman dalam kasus narkoba tahun 2025 lalu.
"Untuk liquid vape ini baru sekali. Harga jualnya, pengakuan tersangka 7 sampai 8 juta diluar kota Pangkalpinang. Untuk di Pangkalpinang, tersangka mencoba menjual diharga 2.5 juta rupiah,"terangnya.
Terkait pengungkapan tersebut, perwira berpangkat melati tiga Polri ini mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya liquid atau catridge pod vape.
"Kita menyampaikan masyarakat agar berhati-hati dengan jenis vape atau pod yang dijual karena ini sudah beredar. Jika melihat atau mengetahui segera laporkan ke pihak Kepolisian,"pungkasnya.
(Fadian)









